Site icon Jejak Keadilan

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Curup Timur, Barang Bukti Capai 17,18 Gram

Petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong saat memaparkan barang bukti hasil penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam konferensi pers.

Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Curup Timur.

Seorang pria bernama TH (37), warga Kecamatan Curup Timur, diringkus polisi beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 17,18 gram dari dua lokasi berbeda.

Disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM MAP, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba IPTU Ali Ardani dalam konferensi pers, Kamis 4 Desember 2025.

Diungkapkan Kabag Ops penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Air Meles Bawah.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Sekitar pukul 07.30 WIB, TH berhasil diamankan di sebuah rumah bedengan di desa tersebut. Dari lokasi pertama itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, terdiri dari paket ukuran sedang dan kecil, plastik klip, celana jeans, dua lembar plastik putih, serta satu unit ponsel. Total berat barang bukti yang disita dari TKP pertama ialah 7,07 gram.

“Setelah TSK ini kita amankan kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi kedua,” tambah Kabag Ops.

Dari TKP kedua yang berada dirumah TH di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.

Di lokasi ini ditemukan kembali barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar, yakni empat paket sedang dibungkus tisu dan lakban, satu paket sedang dalam plastik besar, plastik klip ukuran kecil hingga besar,

Kemudian, timbangan digital, satu bong dari botol minuman, serta korek gas. Total berat sabu dari TKP kedua mencapai 10,11 gram.

“Seluruh barang bukti di kedua lokasi itu diakui milik pelaku,” ungkap Kabag Ops.

Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan, TSK selama ini berpindah-pindah antara Air Meles Bawah, Kesambe Baru, serta alamat KTP di Kelurahan Sidorejo, Curup Tengah, untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, Toni dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 hingga 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar. (**)

Exit mobile version