Ketua Lembaga LP-K.P.K, Provinsi Bengkulu meminta APH Audit Proyek Pengembangan jaringan Distribusi dan sambungan Rumah , Diduga tidak sesuai RAB , Periksa Potensi Pelanggaran Anggaran Termasuk K3

Kepahiang, Jejakkeadilan. Com– Distribusi (PD) dan Sambungan Rumah (SR) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar, kini menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga dan Lembaga LP-K.P.K provinsi bengkulu mengungkap adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3).

Di lokasi penggalian jaringan pipa air bersih di Pasar Pagi, dan kelurahan padang lekat, ditemukan indikasi kedalaman galian tidak sesuai standar teknis.

Selain itu, warga menyebut pekerjaan tidak menggunakan pasir uruk sebagaimana mestinya dalam konstruksi perpipaan.

Lembaga LP-K.P.K dan tim investigasi yang melakukan pengecekan lapangan menyampaikan bahwa pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), padahal hal itu wajib disediakan oleh pelaksana sebagai syarat legal kontrak.

Lembaga,Lp-kpk pekerjaan,Pasar Pagi dan kelurahan padang lekat,menuntut pelaksana proyek serta pengawas untuk memperbaiki pelaksanaan di lapangan.

Mereka khawatir hasil pekerjaan akan berdampak buruk pada pasokan air bersih dan kwalitas di kemudian hari.

“Lembaga berharap proyek ini sesuai anggaran dan spesifikasi. Jangan sampai uang negara terbuang dan manfaatnya tidak maksimal,” ujar Lembaga Lp-kpk ke Redaksi Jejakkeadilan.

Jika dugaan ketidaksesuaian RAB/RAP dan tidak terpenuhinya standar K3 tersebut benar, maka pelaksana proyek dapat dinilai tidak memenuhi regulasi, di antaranya:Keselamatan & K3:UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APDPermenaker No. 13 Tahun 2011 tentang K3 KonstruksiJika Melanggar RAB/RAP & Kontrak Konstruksi:UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi(kewajiban kualitas pekerjaan & sanksi administratif hingga pidanaJika Terjadi Kerugian Negara:UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Pasal 2 dan 3 — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Lembaga Lp-kpk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengecekan langsung guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dan keselamatan kerja.

“Proyek air bersih ini vital bagi masyarakat. Kami harap tidak ada permainan kualitas,” tambah sumber lain Deby warga kelurahan padang lekat.

Sementara itu, peran PUPR sebagai pengawas teknis diminta bekerja lebih optimal agar pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan aturan konstruksi nasional.

Temuan ini masih berupa dugaan dan membutuhkan penyelidikan lanjutan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Pemberitaan akan terus diperbarui setelah menerima keterangan dari pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis

Relis (Tim) Pewarta ancha