Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Diwilayah hukum Polres Rejang Lebong adakan Press Realease Kamis 11 Desember 2025 Di Pimpin oleh Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak Polres Rejang Lebong.
Berdasarkan LP/B/27/XL/2025/SPKT Polsek Selupuh Rejang Tanggal 29 November Tersangka ( MA ) 20 Tahun dan ( RH ) 40 Tahun Telah melakukan tindak pidana Pencurian ( Curat ) dengan Pasal 363 KUHP.
Unit Reskrim polsek selupuh rejang IPTU IBNU SINA ALFAROBI S.Sos dan beserta personil mendapatkan informasi pelaku MA sedang berada di pasar bang Mego Sedang melakukan upaya penangkapan pelaku pertama dan pelaku kedua RH ditangkap dirumah nya alamat talang Rimbo baru.
Motif pelaku berawal sedang mengumpulkan barang bekas melintas disebuah bengkel/gudang milik korban ( MH ) 45 tahun dikelurahan talang Rimbo baru kec. Curup Tengah, MA melihat kandang ayam bergumam dalam hati ( woi Ado ayam malam Geklah Ambiknyo ) lalu melanjutkan mencari barang bekas sekitar sore pukul 16:30 wib.
Kemudian MA merenung sambil memikirkan bagaimana cara mengambil ayam dengan mengajak RH selaku mertua nya sendiri melakukan pencurian mengajak dengan mengatakan ( Pak pak milu ambo yuk bantu ambo tolong ambo perlu duit pak Kito ambik ayam ke bawah ) lalu RH jawab ayolah , MA mengatakan ( Bawak gerobak pak untuk narok ayam kalo dapat ).
Pelaku membongkar Gembok bengkel/gedung sehingga terbuka lalu mengambil kunci-kunci,martil,Godam palu besar,linggis,gergaji manual,kabel jenis MGA warna putih, gunting behel ukuran besar warna orange, tang jepit ukuran sedang warna hijau, dua gulung kabel listrik warna putih dan merah, timbangan gantung dengan berat 50 kg, paha besi dan gesek mesin warna silver semuanya dimasukan kedalam karung dan semua nya dimasukkan ke grobak lalu pulang ke rumah.
Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian kepada Polisi Rejang Lebong dan Saat ini kedua tersangka terjerat kasus Pencurian dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (**)

