Jejakkeadilan.com, Tanggamus – Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kabupaten Tanggamus, Senin (15/12/2025).
Polisi bergerak cepat mengungkap kejadian tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban berinisial RH (54) dan SK (50) sepasang suami istri yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah di dalam rumah kediamannya. Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanggamus pada Minggu 14 Desember 2025.
“Kasus ini sudah terungkap. Dua orang terduga pelaku telah kami amankan,”kata Yuni.
Kedua terduga pelaku berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, serta diketahui bertetangga dengan korban.
Yuni menjelaskan, para pelaku memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Mereka merupakan teman dari anak korban, sehingga memahami kondisi rumah korban dan lingkungan sekitarnya.
“Kedua pelaku mengenal korban dengan baik karena bertetangga dan berteman dengan anak korban,”ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif pembunuhan serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. (Romi)

