Site icon Jejak Keadilan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MUSNAHKAN BARANG BUKTI Narkoba PERIODE KE – IV DARI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Aceh Timur,JejakKeadilan.com– Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada tgl 23 12 2025
Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen dan tanggung jawab moral Kejaksaan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tidak
disalahgunakan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

  1. Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
    o Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
    o Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
    o Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)

Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:

  1. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) –
    Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses
hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai
pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang
berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan terus meningkatkan pelayanan hukum yang
berkeadilan dan humanis, serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan setiap putusan
pengadilan dengan sebaik-baiknya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang
berlaku..
(I)

Exit mobile version