Kepahiang | JejakKeadilan.com
Pemerintah Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami kehilangan aset dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah aset dan dana BUMDes tahun anggaran 2018–2019 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua Kelompok BUMDes.
Berdasarkan keterangan narasumber, beberapa temuan yang dipertanyakan antara lain:
Dana BUMDes Desa Bandung Jaya tahun 2018–2019 diduga hilang tanpa keterangan yang jelas dari Ketua Kelompok BUMDes.
Total anggaran BUMDes pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp380 juta.
Pada tahun 2018–2019 terdapat unit usaha simpan pinjam dengan nilai diduga mencapai ratusan juta rupiah, namun kini tidak ada kejelasan keberadaannya.
Unit usaha penjualan sarana pertanian seperti insektisida juga tidak lagi beroperasi dan tidak diketahui pertanggungjawabannya.
Terdapat bangunan aset BUMDes yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum mantan Ketua Kelompok BUMDes dan saat ini digunakan sebagai tempat pribadi.
Diduga terdapat dana BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Ketua BUMDes.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Lembaga LPKPK Provinsi Bengkulu mendatangi kediaman Ketua Kelompok BUMDes Desa Bandung Jaya, Hairul, untuk melakukan konfirmasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Istri Ketua BUMDes menyampaikan bahwa suaminya sedang dinas di kantor camat.
Ketua LPKPK kemudian meminta nomor WhatsApp Ketua Kelompok BUMDes dan mencoba menghubungi yang bersangkutan beberapa kali, namun tidak mendapatkan respons.
Sebelum berita ini diturunkan, pihak redaksi juga telah berupaya menghubungi Kepala Desa Bandung Jaya untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Jika dugaan penghilangan aset dan penyalahgunaan dana BUMDes tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dan dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian laporan Ketua Lembaga LPKPK kepada Redaksi.
Media JK
Pewarta: Ancha
