MERANTI, JEJAKWADILAN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola serta transparansi realisasi anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Meranti.
Sorotan tersebut diarahkan pada perlunya akuntabilitas dalam distribusi anggaran kemitraan media yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (1/1/2026), Jamaludin menegaskan bahwa Diskominfo memiliki kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk membuka akses informasi publik terkait rincian kerja sama media.
Jamaludin mendesak agar pemerintah daerah memaparkan secara terbuka proporsi media cetak maupun online yang telah terverifikasi dan menjadi mitra resmi pada tahun anggaran 2024 – 2025.
“Kami menuntut keterbukaan informasi yang komprehensif, Publik dan insan pers berhak mengetahui sejauh mana anggaran APBD diserap secara proporsional. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi cerminan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik eksklusivitas,” tegas Jamaludin.
Ketua GWI juga mengingatkan potensi terjadinya ketimpangan distribusi anggaran apabila indikator dan parameter kemitraan media tidak diumumkan secara terbuka. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah publik, termasuk dugaan adanya praktik “pilih kasih” terhadap media tertentu.
Sebagai organisasi profesi, GWI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran publikasi agar tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas literasi informasi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Anggaran media sejatinya merupakan instrumen negara dalam mendukung penyebaran informasi pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, berbasis meritokrasi bagi media yang patuh terhadap regulasi, serta tidak dikelola dengan manajemen yang tertutup,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kepulauan Meranti belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah mitra media maupun pagu anggaran kemitraan yang dipersoalkan oleh GWI. Publik dan insan pers kini menantikan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan birokrasi daerah.(TIM)
