Kepahiang – Bengkulu | JejakKeadilan.com– Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih berada dalam kondisi tidak aktif dan pengelolaannya dinilai belum jelas.
Kepala Desa Bandung Jaya, Wandi, menjelaskan bahwa BUMDes tersebut telah vakum sejak tahun 2022 dan sampai saat ini belum terbentuk kepengurusan yang baru. Ketua kelompok BUMDes sebelumnya juga telah menyatakan mundur dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Wandi pada Selasa, 6 Januari 2026, saat ditemui di Balai Desa Bandung Jaya.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal LPKPK Provinsi Bengkulu, Dori, Kepala Desa menyatakan akan menyurati Ketua BUMDes nonaktif, Mus, pada Rabu, 7 Januari 2026. Namun sebelum surat tersebut dikirimkan, Ketua BUMDes Mus telah datang ke Balai Desa pada pukul 09.00 WIB dan dilakukan musyawarah desa.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat Desa Bandung Jaya serta mantan Kepala Desa Bandung Jaya periode 2017–2021.
Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya:Ketua BUMDes Desa Bandung Jaya bertanggung jawab atas seluruh aset BUMDes sejak periode 2017–2021.
Seluruh aset BUMDes, seperti alat kantor, etalase, komputer, dan perlengkapannya, wajib dikembalikan.
Ketua BUMDes bertanggung jawab atas penggunaan dana BUMDes.Ketua BUMDes berkewajiban mengembalikan atau menagih dana yang masih berada di tangan unit usaha BUMDes.
Kepala Desa Wandi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat lanjutan pada Kamis, 8 Januari 2026, bersama Ketua BUMDes nonaktif, Mus, guna menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.“Semua aset dan penggunaan dana BUMDes harus dipertanggungjawabkan,” tegas Wandi saat dikonfirmasi di Kantor Desa Bandung Jaya pada pukul 11.30 WIB.
Demikian laporan ini disampaikan kepada Redaksi JejakKeadilan.com.
