Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Seminar Nasional yang Diselenggarakan Ombudsman RI

LUBUK LINGGAU – Jejakkeadilan.com. Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” secara virtual melalui Zoom Meeting di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (28/1/2026).

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan dibuka langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Dalam paparannya, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI tahun 2025 merupakan inovasi baru dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Ia menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, salah satu tugas utama Ombudsman RI adalah melakukan pencegahan maladministrasi. Sejak tahun 2013, Ombudsman RI secara konsisten melaksanakan survei penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Namun demikian, setelah hampir 15 tahun pelaksanaan penilaian kepatuhan, Ombudsman RI menilai perlu adanya langkah dan metode baru dalam mengukur kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, lahirlah gagasan Opini Ombudsman RI yang konsepnya hampir serupa dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun difokuskan pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Harapannya, Opini Ombudsman RI ini dapat menjadi barometer untuk melihat sejauh mana pelayanan publik diselenggarakan secara berkualitas dan prima, sebagaimana amanat konstitusi dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” jelas Mokhammad Najih.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 menunjukkan perkembangan positif, di mana hampir seluruh pemerintah daerah tidak lagi berada pada zona merah, dan hanya sebagian kecil berada di zona kuning. Kondisi ini menjadi dasar kuat untuk beralih dari pola penilaian kepatuhan standar menuju pendekatan opini yang lebih sistemik dan berorientasi pada pencegahan maladministrasi.(Dsp)