KEPAHIANG, jejakkeadilan.com – Nama Puncak Mall sudah lama dikenal masyarakat Kabupaten Kepahiang. Bangunan pusat perbelanjaan yang berdiri di jantung kota ini pernah menjadi simbol kemajuan daerah sekaligus ikon pembangunan yang dibanggakan warga Bumei Sehasen.
Puncak Mall mulai beroperasi pada 2007, tepatnya pada masa kepemimpinan Bupati Kepahiang saat itu, Drs. H. Bando Amin, C.Kader, MM. Hingga kini, bangunan tersebut masih dikenal sebagai satu-satunya mall yang dimiliki Kabupaten Kepahiang.
Namun, perjalanan Puncak Mall tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan mencuat ke publik, mulai dari sengketa status lahan hingga dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan operasional mall yang saat ini tengah didalami Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Puncak Mall ternyata tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Puncak Mall tercatat rutin memenuhi kewajiban perpajakannya setiap tahun. Bahkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, total PBB yang disetorkan mencapai Rp261,93 juta.
Jumlah tersebut menjadi bukti bahwa aset yang selama ini menjadi sorotan publik itu tetap memberikan pemasukan bagi kas daerah melalui sektor perpajakan.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin, SE, membenarkan bahwa Puncak Mall selalu melakukan pembayaran PBB setiap tahunnya.
“Ya, berdasarkan data yang ada pada kami, Puncak Mall memang rutin membayar PBB setiap tahun,” ujar Amarullah.
Data BKD menunjukkan nilai pembayaran PBB Puncak Mall mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2016, PBB yang dibayarkan tercatat sebesar Rp25.197.360. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp25.445.400.
Tren kenaikan tersebut terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2023, nilai PBB yang dibayarkan mencapai sekitar Rp27 juta. Kemudian pada 2024 kembali meningkat menjadi Rp28.536.000 dan nominal tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Peningkatan nilai PBB tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap nilai objek pajak maupun kebijakan perpajakan yang berlaku dari waktu ke waktu.
Selain rutin membayar, manajemen Puncak Mall juga tercatat tidak memiliki tunggakan PBB. Seluruh pembayaran dilakukan melalui Bank Bengkulu Cabang Kepahiang sebagai bank persepsi penerimaan daerah.
“Pembayaran dilakukan melalui Bank Bengkulu. Dari data yang ada, rata-rata pembayaran dilakukan pada semester kedua, sekitar Juli hingga Desember setiap tahunnya,” jelas Amarullah.
Kontribusi pajak yang diberikan Puncak Mall menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang turut mendukung PAD, khususnya dari sektor PBB. Meski nominalnya tidak sebesar sektor pajak lainnya, keberadaan Puncak Mall sebagai wajib pajak tetap memberikan dampak positif bagi penerimaan daerah.
Di sisi lain, berbagai persoalan yang membayangi keberadaan Puncak Mall masih menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, aparat penegak hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional bangunan tersebut.
Terlepas dari berbagai polemik yang ada, Puncak Mall tetap merupakan aset strategis bagi Kabupaten Kepahiang. Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, bangunan ini juga terbukti masih memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pembayaran pajak yang rutin setiap tahun
