KEPAHIANG, Jejakkeadilan.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan hasil penelusuran tim media bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bengkulu mengindikasikan adanya kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan maupun penggunaan anggaran.
Penelusuran lapangan dilakukan pada Senin (22/06/2026). Ketua tim investigasi menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Taba Mulan periode 2022 hingga 2026 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Adapun sejumlah temuan yang menjadi sorotan antara lain:
Tahun 2022 Kegiatan pengadaan ketahanan pangan dengan nilai anggaran Rp135.114.000 diduga terdapat indikasi praktik cashback dari penyedia kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit dan penyelidikan.
Tahun 2023 Pekerjaan pengerasan jalan dengan anggaran Rp265.365.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik dari sisi volume pekerjaan maupun ketebalan material yang digunakan.
Tahun 2024 Kegiatan peningkatan Jalan Usaha Tani yang menelan anggaran Rp222.668.500 menjadi perhatian masyarakat karena kualitas pekerjaan dinilai belum sebanding dengan besaran dana yang dialokasikan.
Tahun 2025 Pembangunan saluran drainase senilai Rp225.711.200 diduga mengalami pembengkakan biaya material atau mark-up harga, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Pengadaan lampu PJU jenis LED yang melibatkan pihak ketiga juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat praktik cashback sekitar Rp3 juta per unit. Jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
LP-KPK bersama sejumlah media, di antaranya Presfetip, Today.id, Jurnalis Bengkulu, Jejak Keadilan, Narasi Berita, dan StarBPK News menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan awal. Oleh karena itu, diperlukan proses penyelidikan dan pembuktian hukum yang objektif serta profesional oleh pihak berwenang.
Mereka meminta Kejari Kepahiang untuk melakukan audit investigatif, memeriksa dokumen pertanggungjawaban kegiatan, serta memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Taba Mulan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan yang disampaikan. Tim media mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Pewarta: Anca
Editor: R.A
