Rejang Lebong, jejakkeadilan.com— Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mulai berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara. Hal ini ditandai dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pelaksanaan titik nol sejumlah kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa pada 17 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pihak kecamatan, perangkat desa, pendamping desa, serta sejumlah awak media.
Namun, salah satu kegiatan fisik yang dilaksanakan menuai tanda tanya. Pemerintah Desa Batu Panco diketahui menganggarkan rehabilitasi balai desa dengan nilai sekitar Rp49.500.000 yang diduga bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Desa Tahun 2025.
Penggunaan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, pembangunan atau rehabilitasi kantor maupun balai desa tidak termasuk kegiatan yang menjadi prioritas utama. Bahkan, terdapat pembatasan penggunaan anggaran untuk kegiatan administrasi dan perkantoran agar tidak mengurangi manfaat Dana Desa bagi masyarakat secara langsung.
Muncul pertanyaan, bagaimana kegiatan rehabilitasi balai desa tersebut dapat dianggarkan dan dilaksanakan? Apakah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari pihak terkait?
Selain itu, perhatian juga tertuju pada pembangunan jalan rabat beton yang berada di perbatasan Desa Batu Panco dan Desa Perbo. Jalan tersebut diketahui menyambung dengan rabat beton yang telah ada sebelumnya. Sejumlah warga menilai pembangunan tersebut belum menjadi kebutuhan paling mendesak dibandingkan persoalan lain yang masih membutuhkan perhatian pemerintah desa.
Di tengah kondisi keuangan yang disebut-sebut mengalami keterbatasan dan efisiensi anggaran, masyarakat berharap penggunaan Dana Desa Tahun 2026 benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat luas dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan dari Pemerintah Desa Batu Panco terkait dasar perencanaan, sumber anggaran, serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan pelanggaran di tengah masyarakat. Transparansi menjadi hal penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. (**)

