Rejang Lebong, jejakkeadilan.com– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi proses akreditasi ulang yang dijadwalkan berlangsung pada periode September hingga Oktober 2027 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong Nova Frisca Elianti di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini pihak manajemen telah membentuk tim akreditasi serta menunjuk lembaga akreditasi resmi yang diakui oleh pemerintah.
“Saat ini kami sudah membentuk tim akreditasi, sambil berjalan mengikuti pelatihan-pelatihan yang dipersyaratkan untuk akreditasi tahun depan,” kata Nova.
Dia menjelaskan, tahap awal persiapan fokus pada pemenuhan dokumen pendukung, kelengkapan perizinan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui serangkaian pelatihan teknis.
Menurut Nova, akreditasi RSUD Rejang Lebong sebelumnya dilaksanakan pada 2023 dan masa berlakunya akan berakhir pada 2027. Oleh karena itu, proses re-akreditasi wajib dilakukan untuk memperbarui status kepatuhan standar pelayanan.
Saat ini RSUD Rejang Lebong, kata dia, mengantongi predikat Akreditasi Paripurna. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mempertahankan predikat tertinggi tersebut dengan terus mendongkrak kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“PR kami ke depan adalah bagaimana tetap bisa mempertahankan akreditasi paripurna. Daripada predikat naik tetapi kualitas tidak berkembang, lebih baik kami mempertahankan status paripurna ini seraya meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata,” tegasnya.
Dia menambahkan, keberadaan akreditasi merupakan syarat mutlak agar rumah sakit dapat terus menjalin kerja sama operasional dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, status terakreditasi menjadi jaminan bahwa seluruh prosedur pelayanan medis telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Untuk mendukung operasional dan mutu pelayanan, RSUD Rejang Lebong saat ini didukung oleh 430 orang pegawai.
Komposisi tersebut terdiri atas 261 aparatur sipil negara (ASN/PNS), 156 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 13 tenaga kerja kontrak.
Berdasarkan bidang tugasnya, rumah sakit ini memiliki 373 tenaga kesehatan, yang mencakup 20 dokter spesialis dan 10 dokter umum, serta 46 tenaga non-kesehatan dan 11 pejabat struktural. (Pr)
