Site icon Jejak Keadilan

Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Belum Mendapat Kepastian, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Ombudsman Bengkulu

REJANG LEBONG, BENGKULU — Publik mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang disampaikan perwakilan salah satu media di Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Rejang Lebong.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan belum diproses atau belum ditindaklanjutinya pengaduan oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Badan Kehormatan (BK) DPRD Rejang Lebong, serta Sekretariat DPRD Rejang Lebong.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena hingga saat ini masih muncul pertanyaan mengenai sejauh mana laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mendapatkan tindak lanjut dan kepastian proses.Publik Meminta Kepastian ProsesMasyarakat pada prinsipnya tidak sedang meminta Ombudsman untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu. Hal yang dipertanyakan adalah kepastian mengenai status laporan dan proses penanganannya.

Apabila laporan masyarakat telah diterima oleh lembaga pengawas pelayanan publik, publik tentu berharap terdapat kejelasan apakah laporan tersebut telah:

1. diterima dan diverifikasi;

2. memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti;

3. termasuk dalam kewenangan Ombudsman;

4. sedang dalam proses pemeriksaan;

5. dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti beserta alasan dan dasar hukumnya; atau6. telah menghasilkan tindakan maupun kesimpulan tertentu.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan pengaduan dibiarkan atau tidak memperoleh kepastian penyelesaian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman antara lain bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi, serta menindaklanjuti laporan sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Apakah Lambannya Penanganan Bisa Disebut Maladministrasi?Salah satu pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik adalah apakah lambannya penanganan suatu laporan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Dalam konteks Ombudsman, maladministrasi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Maladministrasi juga dapat mencakup tindakan atau perilaku melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Namun demikian, belum adanya kepastian atau lambannya suatu proses tidak serta-merta membuktikan telah terjadi maladministrasi.

Penilaian tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, kewenangan, prosedur, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Karena itu, pertanyaan utama publik bukanlah meminta Ombudsman langsung menyatakan telah terjadi maladministrasi, melainkan meminta kejelasan:Bagaimana status laporan tersebut dan apa dasar atau alasan hukum apabila laporan belum atau tidak dapat ditindaklanjuti?

Ombudsman Bengkulu Diharapkan TransparanPublik berharap Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dapat memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan laporan tersebut, sepanjang informasi yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses pemeriksaan.

Keterbukaan mengenai status penanganan laporan dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik. Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman berpedoman pada asas antara lain kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.Dengan demikian, masyarakat berharap setiap laporan yang masuk memperoleh kepastian mengenai proses dan status penanganannya.

DPRD Rejang Lebong Juga Diminta Memberikan PenjelasanDi sisi lain, perhatian publik juga tertuju kepada Ketua DPRD Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong, serta Sekretariat DPRD Rejang Lebong.

Apabila benar terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah laporan tersebut telah diterima, bagaimana mekanisme penanganannya, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat serta mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan DPRD.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah transparansi, kepastian prosedur, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Jika laporan masih diproses, masyarakat berharap hal tersebut dapat disampaikan secara jelas. Jika laporan tidak memenuhi kewenangan atau persyaratan, diharapkan terdapat penjelasan mengenai dasar dan alasannya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan maladministrasi, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.Menunggu Tanggapan ResmiSampai berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai status dan perkembangan laporan tersebut masih menjadi perhatian publik.

JejakKeadilan.com akan memberikan ruang yang berimbang kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, DPRD Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Pada akhirnya, yang diharapkan masyarakat bukan keberpihakan kepada pelapor maupun terlapor, melainkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip pelayanan publik yang baik.(Tim Redaksi)

Exit mobile version