Turut Serta Dalam Program Pemerintah, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir Hadiri Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini di Desa Binaan

Bengkulu Selatan – Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir , Polres Bengkulu Selatan , Polda Bengkulu, Aipda Suherman dan Aipda Rusmantoni menghadiri sosialisasi tentang dampak pernikahan dini tahun anggaran 2024 desa Muara Tiga Ilir Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, sekaligus memantau Situasi Kamtibmas, Rabu (26/06/24).

Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stunting.

Kegiatan dihadiri oleh Camat kedurang, Kepala desa Muara Tiga Ilir, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas, BPD desa muara tiga ilir dan Warga Desa Muara Tiga Ilir Kecamatan Kedurang.

Pada Waktu Terpisah Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK disampaikan melalui Kapolsek Kedurang Ilir Iptu Erik Fahreza, SH mengatakan “seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri, Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat,” Terangnya.

“Sehingga Sosialisasi ini untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja” tambah Erik. (Hps)