Reses Anggota DPRD Provinsi Ir Muharamin, Masa Sidang ke III di Tiga Desa di Dapil Bengkulu III

Mukomuko, jejakkeadilan.com– Pelaksanaan Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Ir Muharamin di Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu III, Kabupaten Mukomuko di Tiga Desa Guna menjaring aspirasi dari masyarakat(09/10/2021).

Adapun yang di datangi dalam Reses Masa Sidang ke III Tahun 2021 tanggal 05-09 Oktober 2021 yaitu Desa Tanjung Mulya, Desa Tirta di Kecamatan XIV Koto dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Pondok Suguh.

Masing masing Desa di ke giatan reses ini menyampaikan keluhan dan aspirasinya ke pada anggota Dewan DPRD Provinsi bengkulu salah satu aspirasi dari masyarakat desa Tanjung jaya keluhan sarana olahraga , prasarana di bidang pertanian dan mengeluhkan jalan yang rusak, begitu pula dengan Desa Mekar Jaya yang mengeluhkan jalan yang belum di aspal dan harapan dari pemuda untuk di bangunkan Lapangan sepak Bola, dari Desa Tirta keluhkan Sekolah Dasar yang keadaan meubeleair sekolah yang kurang dan sudah tidak layak di pakai, dan mengeluh kurangnya bibit dan prasarana pertanian.

Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Ir. Muharamin menangapi dari keluhan masyarakat di Tigadesa dan berusahan memperjuangkan usulan/aspirasi yang masyarakat sampaikan.

“Masing masing dari sampaian masyarakat kami akan perjuangkan dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat semoga keluhan kita bisa dapat di akhiri dan bisa membuat masyarakat yang berkemajuan” sampainya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Ping-balik: blote tieten