Kaur – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dan etika berlalu lintas sejak dini, personel Polsek Muara Sahung Polres Kaur melalui Aipda Bambang dan Brigpol Defril, Senin (26/08/2024) melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 kepada siswa-siswi SMPN 12 Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Indra Horas Tampubolon menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas serta menanamkan kesadaran sejak dini mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Muara Sahung Ipda Indra Horas Tampubolon dan anggota Polsek Muara Sahung menyampaikan informasi yang mengenai peraturan lalu lintas yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni mengenai penggunaan helm standar, sabuk pengaman, peraturan mengenai batas kecepatan, tanda-tanda lalu lintas,serta etika berlalu lintas yang baik.
Kapolsek Muara Sahung berharap agar sosialisasi ini dapat membantu siswa/i SMPN 12 Kaur dalam memahami peraturan lalu lintas dan etika berlalu intas secara lebih baik, Ia juga berharap siswa/i mampu menjadi contoh yang baik dalam lingkungan sekitarnya dan dapat menyebarkan pengetahuan yang didapat kepada keluarga dan teman-teman mereka.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
”Kami akan berusaha menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik di kabupaten Kaur dengan terus melakukan sosialisasi,” pungkas Kapolsek.