Bengkulu Tengah – Polisi mengamankan 2 orang remaja pria berinisial AMR (17), warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, dan MIS (16), warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keduanya diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau pengeroyokan dan penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Sarman Saputra mengatakan, keduanya diamankan petugas lantaran melakukan pembacokan terhadap 2 orang korbannya, yani JEW (17), warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, dan HAP (18), warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Akibat pembacokan tersebut, korban JEW mengalami luka sayat pada lengan kiri dan luka sayat pada bagian dengkul kaki sebelah kanan. Sedangkan korban HAP mengalami luka sayat dibagian bokong sebelah kiri.
Adapun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/9/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB di Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian, polisi pada Sabtu, melakukan pengangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Kasat menambahkan, dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis corbek, dan 1 stel pakaian korban.