Realisasi DD Kades Bedeng Delapan kayu Aro Barat engan di konfirmasi awak media

Realisasi DD Kades Bedeng Delapan kayu Aro Barat engan di konfirmasi awak media

Kerinci- Jejakkeadilan.com- Di duga kuat Penggunaan dana desa Bedeng Delapan kecamatan kayu aro Barat,Kabupaten kerinci,provinsi jambi,yang di kelola oleh Sdr Poniran selaku Kades, dalam realisasi nya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun lain halnya dengan kades Bedeng Delapan diduga merealisasikan dana desa adanya bau korupsi memperkaya diri sendiri.

Saat awak media ini menghubungi kades Poniran terkait Realisasi Dana Desa,namun menutup diri dan engan untuk membalas WhatsApp dari awak media,

Bacaan Lainnya

Mungkin Poniran kades telah merasa kebal hukum dan tidak mengindahkan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Sampai sekarang.

Realisasi pengunaan dana desa Bedeng Delapan kayu aro Barat di duga kuat menjadi lumbung korupsi bagi oknum kades PONIRAN.

Diteliti dari rincian anggaran yang harus di tepat gunakan di duga kuat terjadi MarUp pada anggaran seperti hal nya dalam realisasi anggaran ketahanan pangan pengadaan Bibit kentang dengan nilai totalnya Rp169,771,000 dan dana Prekwensi penyelenggaraan festival adat dan ke agamaan dengan nilai total Rp 16.050.000,apa lagi seperti bangunan jalan rabat beton,baru beberapa bulan selesai di bangun di depan rumah kades,saat ini sudah mengalami kerusakan,mungkin di karenakan kurangnya adukan semen.

di anggarkan pelatihan /penyuluhan tentang gizi dengan nilai 10.540.000 dari sumber media ini,mengharapkan agar hal ini, perlu di audit kembali oleh pihak inspektorat kab.kerinci.

Dari realisasi Dana Desa Bedeng Delapan Tahun 2024 amat di sayangkan sekali kades engan untuk di komfirmasi seolah- olah menutup diri dengan hal yang telah di duga tentang markUp dari dana Desa tersebut,dan di mintak Aparat hukum untuk segera meproses dan memintai keterangan dari kades PONIRAN tersebut,sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dan penjelasan dari kades.(Mat kaflis/red)