Aceh Timur – Sidangan kasus batu emas hitam bintang ara diduga ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tanjung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kabupaten Tabalong,Kalimantan Selatan.Kamis 14/11/2024.
Menurut keterangan ketua GWI DPD Kalsel ( Iswandi ) sidang sudah pernah di gelar berkali-kali bahkan dalam pekan ini sidang di gelar sebanyak 3 kali yakni pada Senin – Rabu dan Kamis.
“Sidang pertama akan di gelar di jadwalkan pukul 10.00 Wita namun waktunya mundurkan hingga jam 11.00 Wita”,Kata Iswandi.
“Ketika acara sidang akan di mulai kami beberapa awak yang tergabung di Organsasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Daerah ( GWI DPD ) Kalsel ada dari Media Buser86.id,Media kopitv.id,Media Gwindonesia news dan Media fakta Desa datang untuk meliput acara sidang namun tidak di perbolehkan oleh petugas pengadilan”,tuturnya.
Lanjutnya, Saat kami akan masuk ke ruang sidang untuk melakukan liputan, kami di halangi oleh petugas pengadilan meskipun kami sudah menggunakan seragam lengkap
seragam GWI,KTA Media dan KTA pengadilan namun tetap saja kami awak media tidak di perkenankan memasuki keruang sidang awal (lcf)”,terangnya.
Iswandi mengungkapkan demi menghormati pra peradilan terpaksa tidak bisa mengikuti sidang awal,lalu pergi ke ruang belakang ( kantin ) yang dimana di tempat itu ada personil kepolisian dan pengacara.
Lebih lanjut Iswandi mengungkapkan bahwa sebelum acara sidang kedua,kesaksian saksi inti di mulai,dirinya di panggil oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjung beserta jajarannya untuk melakukan klarifikasi terkait pelarangan media meliput acara sidang terbuka kasus batu emas hitam (lcf).
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung mendapatkan laporan dari salah satu anggota pengadilan bahwa ketua GWI DPD Kalsel beserta anggotanya ( media ) dilarang menghadiri sidang dan melaporkan ke jakarta terkait pelarangan awak media meliput sidang.
Peristiwa pelarangan media masuk keruangan sidang oleh petugas Pengadilan Negri Tanjung di benarkan oleh Iswandi selaku katua GWI DPD Kalsel,
namun dirinya tidak menuduh siapa yang melarang yang jelas anggota petugas pengadilan,kata Iswandi.
Iswandi juga mengungkapkan ketika sidang lanjutan akan di gelar,awak media kemudian di persilahkan masuk dengan tetap pada ketentuan dilarang meliput, hanya dipersilahkan mengambil gambar sebelum sidang di mulai dengan alasan takut mengganggu persidangan.
Demi menghormati pra peradilan tersebut,kemudian Pengadilan Negri Tanjung memperkenankan ketua GWI DPD Kalsel ( Iswandi ) beserta anggotamya masuk keruangan sedang meskipun hanya duduk sebagai pengunjung.
Diterangkan Iswandi,bahwa sidang lanjutan dibuka pukul 14.30.Wita menghadirkan saksi inti operator excavator inisial (MR).Ketika MR di tanya oleh berapa kuasa hukum terkait aktivitas kerja,MR mengaku bahwa dirinya bekerja kepada inisial (N).
MR juga mengaku di bayar oleh inisial ( F ) melalui (N) dengan gaji pokok 3 jt dengan hitungan per jam 30 ribu berikut pasilitas mess untuk istirahat selama iya bekerja.
MR mengungkapkan tidak mengenal (F),hanya tau dengan (N) pada saat datang kelokasi dan langsung bertemu dengan seorang ceker inisial ( Mnsh) pada tanggal 06,07/07/2024.MR mengaku hanya mengikuti perintah dari inisial (HK) selaku pengawas lapangan.
MR juga mengungkapkan tidak mengetahui alat excavator milik siapa dan juga tidak tahu dengan (lcf),karena dirinya hanya di arahkan untuk bekerja dan yang diketahuinya ada 6 unit dump truk,lalu di isinya muatan lebih kurang 9 sampai 10 tons per unit.
Menurut MR,sesuai arahan HK,dia tidak tau itu batu bara milik siapa,yang ia ketahui dari surat jalan tertera perizinan dari (PT.SBN) dan baru 2 hari dirinya bekerja sudah di tangkap dan belum menerima gaji.
Sementara Robert Hendra Sulu.S.H.,M.H.,kuasa hukum terdakwa (lcf) dalam kesaksiannya mengungkapkan ada nama-nama misterius yang terlibat namun nama-nama yang di ungkapkan tidak tercantum dalam saksi maupun terdakwa dalam kasus sidang Batu Emas Hitam Bintang Ara.
Kesaksian kuasa hukum ( Lcf ) mengatakan ada oknum-oknum yang membiayai pekerjaan tersebut tidak tersentuh oleh hukum.
Robert Hendra Sulu,Saidina Hamzah,serta Fuad Syakir selaku kuasa hukum (Lcf) meminta Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjung agar menghadirkan oknum-oknum yang di duga kuat sebagai aktor utama dalam kasus Batu Emas Hitam di panggil dan meminta majelis hakim untuk menghadirkan oknum yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara terkait pembiayaan dan surat jalan untuk mengeluarkan batu bara dari lokasi.
Tidak mungkin tidak ada pembiayaan dan perizinannya “,ujar kuasa hukum ( Lcf ) menyampaikan dalam persidang tersebut.
Kuasa hukum (Lcf) mengatakan, Majlis hakim mesti bijaksana memilah membuka mata hati, membuka hati nurani membela yang benar,membuktikan yang salah tetap salah yang benar tetap benar kerna menurut kuasa hukum ( Lcf ) semua akan kembali kepada diri kita masing-masing.
Tak hanya itu,penasehat hukum ( Lcf ) kemudian mengingatkan kepada Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjung bahwa mahkota pengadilan terletak pada kejujuran.
Selanjutnya setelah selesai melakukan diskusi berdasarkan fakta bukti dari pengakuan ucapan para saksi,ketua majelis hakim pengadilan negeri tanjung mengabulkan dan akan memanggil nama-nama yang di ucapkan dalam persidangan.
Persidangan akan di lanjutkan pada hari Rabu-Kamis mendatang tgl 20-21/11/2024, dengan catatan menghadirkan nama-nama misterius yang di sebutkan dalam persidangan.(I)