Kepahiang – Sisah satu bulan lagi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menghimbau seluruh pelaku usaha untuk taat membayar pajak ke daerah, seperti pelaku usaha hotel, reklame, sarang walet, rumah makan dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP).
Himbauan itu disampaikan agar target PAD 52,2 miliar yang telah ditetapkan tahun ini dapat tercapai.
“Kami kembali mengingatkan dan menghimbau pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang untuk taat membayar pajak,” kata kepala BKD Kabupaten Kepahiang Joni Antoni Melalui Kepala Bidang (Kabid) Amarullah Muatqin, Senin 25 November 2024.
Upaya untuk mencapai terget tersebut selain selalu memberikan himbauan, BKD juga mengintensifkan penyuluh pajak untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar membayar pajak tepat waktu.
“Kita selalu memberikan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak,” lanjut Amarullah.
Untuk diketahui, penyuluh pajak memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sebagai salah satu bentuk upaya untuk mendorong pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, penyuluhan pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah, yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan daerah.
Dalam konteks ini kata Amarullah, penyuluh pajak memiliki tugas untuk memberikan edukasi yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah.
Penyuluh pajak dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi kepada masyarakat, penyuluhan langsung kepada wajib pajak, serta memberikan informasi mengenai tata cara pembayaran pajak yang benar.
“Melalui pendekatan yang berbasis pada pemahaman, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga merasa terdorong untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Amarullah.
Selain itu, penyuluh pajak juga dapat membantu mengidentifikasi potensi sumber pajak yang belum tergali secara optimal. Dengan memetakan sektor-sektor ekonomi yang ada di daerah dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Penyuluh pajak dapat membantu meningkatkan partisipasi mereka dalam sistem perpajakan. Hal ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD,” lanjutnya.
Penyuluhan pajak yang efektif juga melibatkan penggunaan teknologi informasi, seperti aplikasi atau platform digital yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan transaksi pajak. Dengan demikian, penyuluh pajak tidak hanya bertindak sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan wajib pajak, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membantu menciptakan budaya patuh pajak yang dapat meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, dengan adanya penyuluhan pajak yang intensif dan tepat sasaran, diharapkan PAD dapat meningkat, memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (adv)