Dikonfirmasi Dana Bos, Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Bermani ilir Kabupaten Kepahiang Bungkam!!

Kepahiang, JejakKeadilan.com – Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 01 Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, tampaknya telah menarik perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2021-2024.
Ketidakresponsifan kepala sekolah terhadap upaya konfirmasi dari media juga turut memperkuat kecurigaan terkait transparansi pengelolaan dana tersebut.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak-pihak terkait, seperti Inspektorat, kejaksaan Kabupaten Kepahiang, Dinas Pendidikan, dan penegak hukum, untuk segera mengambil langkah investigasi.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Peraturan Terkait Pengelolaan Dana BOS Pengelolaan dana BOS di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Beberapa peraturan penting yang mengatur pengelolaan dana BOS antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022: Mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa di sekolah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022: Mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, termasuk dana BOS.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021: Memberikan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan-peraturan tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pengelolaan dana BOS. Pihak sekolah diwajibkan untuk menyusun rencana penggunaan dana, melaksanakan sesuai rencana, serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara tepat waktu.

Dalam kasus dugaan penyelewengan, seperti yang terjadi di SMP Negeri 01 Bermani Ilir, pihak berwenang seperti Inspektorat dan kejaksaan Kabupaten dan Dinas Pendidikan diharapkan melakukan audit dan investigasi menyeluruh untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Bermani ilir melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi.
Dan langsung di blog oleh kepala sekolah tgl 12/ 01/2025 Saya berkunjung ke SMP negeri 1 dengan tim investigasi lembaga LP-KPK,kerna ada laporan dari masyarakat ada dugaan tidak keterbukaan penggunaan dana BOS dan fiktif. Demikian ungkap tim investigasi ke jejakkeadilan.

(Pewarta Ancha.)