Mengupas Skandal Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Lebong: Polda Periksa Kepala Cabang dan Saksi Kunci

Tim penyidik Polda Bengkulu memeriksa sejumlah dokumen dan saksi terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu, Rabu (26/3/2025).

Bengkulu, JejakKeadilan.comPenyelidikan dugaan kasus korupsi terkait kredit fiktif di salah satu bank daerah milik pemerintah, Bank Bengkulu, terus mendapatkan sorotan tajam. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini gencar memeriksa saksi-saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu di Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa saksi-saksi ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Selain itu, sejumlah debitur yang diduga menjadi korban dalam skema kredit fiktif ini juga sudah dimintai keterangan resmi.

Bacaan Lainnya

“Proses penyelidikan sedang berlangsung. Kami mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu,” ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di sela kegiatan Sertijab PJU dan beberapa Kapolres di Rupatama Awaloedin Djamin Polda Bengkulu, Rabu (26/3/2025).

Beliau menjelaskan bahwa dugaan praktik kredit fiktif ini melibatkan pemanfaatan data nasabah tanpa melalui prosedur perbankan yang sah. Administrasi pengajuan dan pencairan pinjaman diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga membuka celah untuk tindak kecurangan finansial.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan dokumen dan saksi terus kami lakukan untuk memperkuat bukti,” tambahnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa laporan keuangan palsu disusun secara sistematis oleh terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga 2023. Manipulasi ini dilakukan dengan cara menghilangkan atau menambahkan angka tertentu dalam laporan guna menipu pihak debitur atau pemilik hak. (jk)