Jember, JejakKeadilan.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan jawaban lugas terkait isu-isu demonstrasi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu dan langkah pemerintah dalam merevisi Undang-Undang TNI. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam sesi wawancara eksklusif yang dilakukan di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sesi tersebut juga hadir tujuh jurnalis dari berbagai media massa, termasuk Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis.
Prabowo menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga mensyaratkan perlunya evaluasi mendalam apabila terjadi tindakan abusif dari aparat dalam menangani unjuk rasa.
“Kita sudah bersepakat untuk berdemokrasi. Hak berdemonstrasi dijamin oleh UUD, begitu pula hak berkumpul dan berserikat. Jadi menurut saya itu hal biasa. Namun, jika terjadi tindakan yang menyimpang atau abusif, maka harus dilakukan investigasi dan diproses secara hukum,” jelas Prabowo.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya fenomena yang meresahkan terkait massa demonstrasi yang tidak murni. Menurutnya, ada kemungkinan terdapat aktor yang sengaja membayar kelompok tertentu untuk memprovokasi kerusuhan hingga memecah belah masyarakat.
“Coba kita lihat dengan objektif dan jujur. Apakah semua demonstrasi itu murni atau ada pihak lain di belakang layar yang membayar? Kita harus realistis,” ujar Prabowo.
Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang dinilai tidak sesuai prinsip damai, seperti pembakaran ban atau pemicu kerusuhan lainnya. Prabowo menyayangkan bila aksi-aksi semacam ini justru berlawanan dengan tujuan menjaga persatuan nasional.
“Kita hormati hak untuk berdemo, asalkan berlangsung damai dan tidak ada upaya memprovokasi kerusuhan. Tapi kalau sudah bakar-bakar ban, itu bukan bagian dari aksi damai,” tambahnya tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengungkap kekhawatirannya terhadap intervensi pihak asing melalui pendanaan organisasi atau LSM yang bertujuan menciptakan konflik di tengah masyarakat. Ia menyinggung keberadaan lembaga seperti USAID yang dinilai berpotensi mengacaukan agenda nasional suatu negara.
“Ada fakta bahwa beberapa organisasi mendapat pendanaan dari pihak asing. Misalnya USAID, ini public knowledge. Kita harus melihat dengan jernih bahwa demonstrasi adalah hak, namun bila digunakan untuk menghancurkan kepentingan rakyat dan negara, maka kita tidak bisa diam,” kata Presiden secara gamblang.
Mengenai revisi UU TNI, Prabowo mengungkapkan alasannya yang sederhana namun penting: efektivitas kepemimpinan dan kesinambungan organisasi. Ia menyebut bahwa pergantian Panglima TNI setiap tahun menjadi kendala besar dalam kerja institusi tersebut.
“Bayangkan struktur kepemimpinan ganti tiap tahun, bagaimana bisa bekerja dengan optimal? Maka revisi ini lebih kepada memperpanjang usia pensiun perwira tinggi demi menjaga stabilitas organisasi,” ujarnya.
Prabowo memastikan bahwa tidak ada niat untuk membawa TNI kembali ke dwifungsi seperti era sebelum reformasi. Ia menegaskan bahwa pejabat militer yang masuk ke ranah sipil tetap harus melalui prosedur pensiun lebih dulu.
“Semuanya memiliki alasan jelas. Seperti intelijen, penanganan bencana alam, hingga Basarnas, ini adalah fungsi khusus yang selalu ada. Sedangkan jaksa dan hakim militer tetap menjalankan tugas sesuai peran masing-masing.”
Mengakhiri pembahasannya, Prabowo mengingatkan pentingnya refleksi atas semangat reformasi 1998, di mana TNI secara sukarela kembali ke barrack sebagai bukti mendukung demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, ia menggarisbawahi hal-hal yang menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI ini adalah semata demi efisiensi dan kepentingan nasional—bukan kembali ke masa lampau yang penuh kontroversi. (jk)