Bengkulu, JejakKeadilan.com – investigasi oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi mengarah pada pemanggilan tersangka terkait praktik ilegal perusahaan tambang yang beroperasi di luar koordinat resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah dua kantor tambang batu bara, yakni PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya di Kota Bengkulu.
Menurut Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, operasi tambang tersebut telah beroperasi tanpa izin yang sah, menyebabkan kerugian bagi negara.
Penggeledahan yang dilakukan pada 20 Juni 2025 ini berujung pada penomenon pelanggaran izin yang signifikan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Belum ada penetapan jumlah akhir karena masih dalam proses audit.
Tim penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi dari kalangan pemerintahan hingga ahli untuk memastikan tindakan yang melanggar hukum ini. Dari penggeledahan sebelumnya, berbagai dokumen penting telah disita terkait pelanggaran IUP oleh dua perusahaan tambang tersebut. (JK)