Lsm Liputan & Krm Mukomuko Nyatakan Solidaritas: Laporkan Dugaan Kejahatan Ke Penegak Hukum Bukan Tindak Pidan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liputan Mukomuko menyatakan sikap solidaritas terhadap sesama aktivis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mukomuko tempo hari,Jumat(11/7).

Mukomuko, 12 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liputan Mukomuko menyatakan sikap solidaritas terhadap sesama aktivis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mukomuko tempo hari, Jumat(11/7). Ketua LSM Liputan Mukomuko, M. Isbowo Apandi, menyampaikan bahwa hak untuk menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan perbuatan pidana.

“Ancaman untuk melaporkan sebuah dugaan pelanggaran atau penyimpangan keuangan desa ke aparat penegak hukum tidak bisa serta- merta dianggap sebagai pemerasan, selama tidak disertai unsur meminta imbalan, menyebarkan fitnah, atau itikad jahat. Itu murni kontrol sosial
masyarakat sipil,” tegas Isbowo Apandi

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa keberadaan LSM justru untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai hukum, sehingga wajar bila ada indikasi penyimpangan, hal itu dilaporkan kepada institusi yang berwenang. Pendapat Ahli Hukum: OTT Tidak Sah Jika Tidak Sesuai Prosedur Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Dr. Arif Hernawan, SH., MH., dalam pernyataannya menyebutkan bahwa:

“OTT yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus sesuai dengan ketentuan hukum dan asas legalitas. Jika tidak ditemukan unsur peristiwa pidana yang kuat, atau OTT dilakukan tanpa prosedur yang sah seperti penjebakan atau rekayasa skenario, maka hal itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum oleh penyidik.”

Contoh OTT yang Dibatalkan karena Tidak Sah

  1. Putusan PN Semarang No. 123/Pid.Sus/2018/PN.Smg Dalam kasus ini, seorang kepala sekolah yang ditangkap OTT dibebaskan
    oleh hakim karena terbukti OTT dilakukan tanpa perintah resmi dan bukti awal yang sah.
  2. Kasus OTT Rekayasa oleh Oknum Polres Mojokerto (2022) Seorang aktivis ditangkap melalui OTT yang ternyata direkayasa, dengan
    polisi yang menyuruh pihak lain memberikan uang terlebih dahulu untuk memancing OTT. Akhirnya, penyidik Polres diperiksa Propam dan OTT
    dinyatakan cacat hukum.

Aktivis KRM Juniadi, S.AP dilain kesempatan juga mengatakan.

LSM Diperlukan, Bukan Diintimidas

Dalam pernyataannya dengan menekankan bahwa LSM adalah bagian penting dari demokrasi dan pengawasan sosial, dan harus dilindungi dari
kriminalisasi atas kerja-kerja advokasinya.

“Kalau laporan ke penegak hukum dianggap ancaman pidana, maka itu akan membungkam demokrasi. Padahal, laporan dugaan penyimpangan keuangan
negara justru merupakan kewajiban moral dan hukum warga, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujarnya.

Ia juga meminta Komnas HAM dan lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas untuk memantau proses hukum kasus OTT ini secara objektif dan tidak mengkriminalisasi hak kontrol sosial masyarakat.

Dan jika hal ini tidak ditangani dengan kehati-hatian, maka semangat peran masyarakat untuk bersama-sama mengontrol pejabat-pejabat yang menyalahgunakan pengelolaan keuangan Negara bisa semakin tergerus. (**)