JejakKeadilan.com – Langkah terbaru dari Presiden Prabowo Subianto mengejutkan banyak pihak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan pertimbangan terhadap surat presiden terkait permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti bagi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tentang dua surat kontroversial tersebut. Menurutnya, DPR telah resmi memberikan persetujuan atas surat dari presiden yang diajukan pada tanggal 30 Juli 2025.
“Pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan DPR RI sesuai dengan surat Presiden No. R43/Pres07.2025,” kata Dasco saat konferensi pers pada malam itu.
Dasco juga mengungkapkan adanya amnesti terhadap 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristiyanto. Surat Presiden yang tertuang dalam dokumen bernomor R42/Pres07.2025 tersebut menegaskan permohonan amnesti besar-besaran.
“Di dalam surat ini termasuk pemberian amnesti untuk saudara Hasto Kristiyanto, yang telah dipertimbangkan dan disetujui DPR RI,” lanjutnya.
Vonis Terhadap Tom Lembong: Korupsi Importasi Gula
Kasus yang menyeret nama Tom Lembong menjadi salah satu sorotan besar dalam sejarah politik Indonesia belakangan ini. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat (18/7) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bagi mantan Menteri Perdagangan era 2015–2016 tersebut atas dugaan korupsi dalam importasi gula.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta. Jika gagal membayar, hukuman kurungan selama enam bulan akan dikenakan sebagai pengganti.
Vonis untuk Hasto Kristiyanto: Suap dalam Pergantian Antar-Waktu
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, turut terseret dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan utama suap tersebut adalah meloloskan Harun Masiku, eks Caleg PDIP, sebagai anggota DPR dalam proses pergantian antar-waktu 2019-2024.
Hasto dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan pada Jumat (27/7) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. “Tindak pidana ini terbukti dilakukan secara sah dan meyakinkan,” tegas Ketua Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.
Langkah kontroversial yang diambil oleh Prabowo Subianto ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Apakah kebijakan ini akan memberikan dampak positif atau malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia? Jawaban atas pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar.(JK)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.