Residivis Pencuri Motor di Rejang Lebong Dibekuk: Yogi Masih Buron

Polisi Rejang Lebong menunjukkan barang bukti hasil tindak kriminal pencurian motor: kunci T, sepeda motor, dan dokumen kepemilikan yang berhasil diamankan.

Rejang Lebong, JejakKeadilan – Kepolisian Resort Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka Sugiarto alias Sugi Bin Sukimin (Alm), ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bersama dengan tersangka lain yang masih buron, YOGI.

Waka Polres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K, S.H, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu , S.H dan KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto ,S.H.M.H mengungkapkan, tersangka Sugiarto dan YOGI melakukan modus operandi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

“Yogi memantau situasi di sekitaran tempat kejadian, sementara Sugiarto melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan,” ungkap Tekat Parmo.

Namun, tersangka Sugiarto berhasil diamankan oleh korban dan masyarakat setelah terdengar teriakan “maling-maling” dan tersangka berusaha melarikan diri dengan mendorong sepeda motor.

Sementara itu, tersangka YOGI berhasil melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Sugiarto merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda, termasuk di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kota Lubuk Linggau, dan di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk STNK, BPKB, sepeda motor, baju kaos, celana jeans, dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Polisi akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencurian sepeda motor ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.

Tersangka Sugiarto, akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya