Mantan Direktur RSUD Curup Terseret Kasus Korupsi, Ditahan di Lapas Rejang Lebong

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong didampingi tim penyidik saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur RSUD Curup atas dugaan kasus korupsi pengadaan makan minum tahun anggaran 2022-2023.

Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Curup terus bergulir. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kali ini, mantan Direktur RSUD Curup berinisial RE resmi dinyatakan sebagai tersangka.

RE ditetapkan setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, yakni RI dan DW, dijerat hukum pada 3 September 2025. RI dan DW masing-masing memiliki peran sebagai pihak pengadaan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada Kamis (18/9) pukul 20.00 WIB, tim penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pemeriksaan intensif terhadap RE. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan status terdakwa dan menahan RE di Lapas Kelas II A Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hironimus Tafonao, SH, MH yang didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, SH menyampaikan bahwa RE ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD Curup pada waktu kejadian.

“Kami telah menetapkan RE sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas II A Rejang Lebong,” ungkap Hironimus dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap lebih jauh modus operandi serta kemungkinan adanya aliran dana dari kasus ini. “Saat ini kami sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.

Dengan perkembangan ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Rejang Lebong dalam mengungkap kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. (M)