Bengkulu, JejakKeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengungkap kasus korupsi tambang yang melibatkan PT Ratu Samban Mining, dengan total kerugian negara mencapai angka mencengangkan sebesar Rp500 miliar. Dalam perkembangan terbaru, Kejati telah menyita uang senilai Rp103.364.602.345 dari berbagai pihak yang diduga terlibat.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu pada Selasa (23/9/2025) menjadi ajang pengungkapan temuan perkara ini. Para pejabat Kejati memaparkan bukti penyitaan di hadapan media dengan rinci, menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi sektor pertambangan.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa sejumlah besar uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk rekening bank hingga uang tunai yang secara langsung disita dari tangan pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa uang ini adalah hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan tiga jenis mata uang: rupiah, dollar Amerika, dan yen.
Lebih rinci, penyitaan ini mencakup:
- Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.
- Rp44,14 miliar serta USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama individu dan perusahaan terkait, seperti:
- PT Inti Bara Perdana
- PT Bara Indah Lestari
- PT Surya Karya Selaras
- PT Tunas Bara Jaya
- Rp19,11 miliar, USD 408.988, dan JPY 43.200.000 dari 10 rekening lain atas nama individu yang sama serta entitas bisnis terkait.
- Rp180 juta tunai disita langsung dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Bengkulu.
- Rp136,35 juta tunai disita dari Dewi Wahyuni Yeo, yang merupakan istri tersangka utama, Andy Putra.
Dalam penjelasan terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini tidak hanya terbatas pada perkara korupsi utama. Tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan obstruction of justice juga menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Langkah ini mencakup empat perkara berbeda: korupsi, TPPU, suap, dan upaya menghalangi penyidikan,” ujar Danang.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena skalanya yang besar dan dampaknya terhadap pendapatan negara. Harapan terus bergulir agar penegakan hukum dilakukan hingga tuntas tanpa pandang bulu demi keadilan masyarakat serta pemulihan kepercayaan publik terhadap sektor pertambangan di Bengkulu. (JK)