Rejang Lebong, jejakkeadilan.com – Akibat keseringan menonton film dewasa, IA ( 20 ) Seorang petani muda berwajah polos asal Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu (BU) tega menyetubuhi sebanyak 8 Kali seorang WN (18) adik kandungnya sendiri hingga hamil.
Terpantau diketahui sudah menyetubuhi adik kandungnya kelakuan bejatnya itu baru terungkap setelah adik kandung terduga pelaku diinformasikan tengah mengandung selama 6 bulan tanpa suami sah. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, polisi langsung menyelidikinya dan berhasil mengamankan Pelaku.
“ Informasi yang Terhimpun terduga pelaku menyetubuhi adik kandungnya itu selama 8 kali di bulan Maret tahun 2025 lalu. Dia nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri karena kecanduan menonton film dewasa. Dimana kalau di KTP terduga pelaku merupakan warga Lebong, sedangkan di KK berdomisili di Kecamatan Bermani Ulu,” ujar Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Tekat Parmo K, S.H melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H didampingi Kanit PPA Aipda J.J Sinurat usai kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 23 September 2025.
Adapun motif dan modus operandi terkait kasus ini jelas Kanit, bermula pada saat korban WN sedang duduk di ruang tamu pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu datang terduga pelaku IA dari luar menarik tangan korban dan mengajaknya kedalam kamar.
Setelah itu korban disuruh tidur di atas kasur, dan kemudian terduga pelaku langsung membuka pakaian korban serta membuka pakaiannya sendiri.
Lalu kemudian, terduga pelaku langsung duduk di antara kedua kaki korban yang sudah terbuka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Saat kejadian tersebut berlangsung, lanjut Kanit, korban sempat meronta dan berkata “SAKIT” tak mau hal tersebut ialnjutkan. Akan tetapi terduga pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga selesai.
Bahkan tak hanya itu, usai menyetubuhi korban, terduga pelaku berkata kepada korban ” JANGAN BILANG SAMA IBUK” . Barulah kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri,” Ungkap IA
“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, kita sudah mengamankan terduga pelaku sejak 10 September 2025 lalu. Bahkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi turut kita amankan,” terang Kanit.
Sementara itu IA terduga pelaku saat diwawancara awak media usai kegiatan press release mengaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran sudah tak tahan lagi ingin melampiaskan hasratnya kepada siapa.
” Bahkan diakui IA, dia sangat sering menonton film dewasa bahkan hampir setiap hari, Tak ada yang mau dengan saya, karena itu saya khilaf melakukan hal tersebut kepada adik saya sendiri,” terangnya dengan menyesal dan tak akan mengulangi hal serupa untuk kedepannya nanti.
akibat dari perbuatan yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 (1) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas undang-udang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Maksimal Pidana 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 3 milyar, serta apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (M)