KEPAHIANG, Jejakkeadilan.Com – Sebuah kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Kecamatan Muara Kemumu. Pelaku berinisial WD (55 tahun) diduga telah melakukan perbuatan tercela terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun sebanyak tiga kali, dengan cara memberikan iming-iming berupa uang dan barang elektronik.
Merespons kejadian ini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang segera turun tangan memberikan langkah penanganan dan pendampingan bagi korban.
Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Hj. Linda Rospita, MH, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami sangat prihatin mendengar kasus yang menimpa anak ini. Pihak dinas langsung menindaklanjuti dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A, Immanatul Istiqomah, menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan timnya. Korban sempat ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan penanganan awal secara menyeluruh. Namun mengingat korban bukan penduduk tetap di Kabupaten Kepahiang, proses pendampingan selanjutnya akan dilanjutkan di daerah tempat tinggal korban.
Sementara itu, Polres Kepahiang juga telah mengungkap kronologi peristiwa dan melakukan penanganan hukum. Pelaku WD berhasil diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat, 26 Juni 2026. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban, yang terjadi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu.
Selain penanganan kasus ini, DPPKBP3A juga menyatakan akan terus menggalakkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan, cara melindungi anak, serta pentingnya pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
Relis Rk
Pewarta Ancha
