Diduga Bupati halangai Tugas Wartawan Saat Pedagang Gelar Aksi Di Rumah Dinas

Bengkulu Selata, Jejakkeadilan.com – Sabtu Malam (02/04/2022), Tampak puluhan emak-emak pedagang makanan di Pasar Ampera menggelar aksi datangi rumah dinas bupati, hal ini dilakukanya untuk memperjuangkan nasib mereka setelah lapak jualannya di pasar tersebut dilarang oleh Pemkab BS.

Adapun aksi yang dilakukan emak-emak ini tak lain untuk memperjangkan tatanan dari tahun ketahun kebiasaan berjualan makanan di Pasar Ampera dalam menyambut bulan ramadhan, namun diketahui mereka dilarang berjulan di sana sebab akan di alihkan berjualan di Pasar Kutau dan Lapangan Sekundang, hal itu tidak diterima oleh para pedagang.

Dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, Mereka terlihat lelah, Raut wajah itu tak lagi gembira dan ada pun yang belum mandi, Atas mata pencaharian mereka diusik pemerintah, Itulah yang mendorong mereka turun menggelar aksi datangi rumdin bupati

Ujang membeberkan kepada awak media selaku yang di wakilkan dalam aksi tersebut, mengungkapkan. Dirinya merasa sangat kecewa terhadap diduga ajudan bupati yang melarang mereka untuk bertemu bupati dengan gaya arogan.

“Kami sudah lama disini dan tujuan kami bertemu bupati untukengadukan nasib kami, padahal kami sudah diperbolehkan bertemu, akan tetapai diduga ajudan bupati melarang kami bertemu dengan sifat yang arogan kepada kami, ini sungguh membuat kami kecewa,” keluhnya.

Melihat adanya ketegangan antara perwakilan emak-emak kepada oknum ajudan bupati, petugas kepolisian mengamankan aksi itu.

Tidak berapa lama kemudian, usai di perbolehkan menghadap bupati di ruangannya, mereka menyampaikan aspirasinya di hadapan bupati meminta jawaban yang kini dialami mereka.

Disaat perbincangan para pedagang dengan bupati, seorang wartawan media online tribunsumatra.com melakukan liputan, namun saat asik mengambil gambar Bupati Gusnan Mulyadi diduga melarang awak media tersebut dengan berkata “gak usah merekam buat apa kamu merekam ”

Menanggapi perlakuan Gusnan Mulyadi Kepada awak media yang merupakan anggota JMSI tersebut, Ketua JMSI Bs Ade Bewok Mengatakan. Bupati Gusnan Mulyadi sepertinya tidak tahu mengenai kebebasan Pers yang sudah di tuangkan di UU Pers No 40 tahun 1999 menyebutkan perbuatan yang menghalangi-halangi tugas wartawan sama artinya menghalangi tugas negara ” Untuk itu dapat di pidana 2 tahun serta denda 500.000.000,-“.

“Bupati kok gitu masa anti keritik dan mau di sanjung terus, saya sebagai ketua JMSI Bs sangat menyayangkan cara bupati Gusnan Mulyadi memperlakukan awak media online seperti ini, dan saya tegaskan bupati harus meminta maaf di publik dengan sifat yang tidak layak tersebut karna sudah menentang UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Ade Bewok.(UG)

Tinggalkan Balasan

4 Komentar

  1. Ping-balik: Racial segregation
  2. Ping-balik: bonanza 178