Anggota Dewan Provinsi Yurman Hamedi Ajak Masyarakat Cari Solusi Terkait Solar Bersubsidi.

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Dalam waktu dua pekan kedepan truk angkutan batu bara, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, galian C dan lainnya bisa kembali membeli solar bersubdidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip, Selasa (12/07/2022).

“Tadi kita selaku wakil rakyat hearing bersama Gubernur Bengkulu, Kadis ESDM, pihak Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan sopir truk. Hearing tersebut berkaitan langkah SPBU yang tidak lagi melayani pembelian solar subsidi, terutama untuk truk angkutan batu bara, TBS kelapa sawit, galian C dan lainnya,” ungkap Yurman.

Menurutnya, karena kebijakan itu memberikan dampak yang besar bagi kehidupan para sopir baik dari sisi ekonomi ataupun bisnis, maka harus dikaji ulang. Namun pasca hearing salah satu keputusannya, dalam dua pekan kedepan SPBU tetap melayani pembelian solar bersubsidi bagi sopir truk angkutan, sembari menunggu regulasi terkait solusi permasalahan ini.

“Kitapun sebenarnya menyayangkan kebijakan yang sebenarnya bersifat himbauan. Yang mana dibalik himbauan itu membuat ketakutan pada SPBU yang disinyalir, dilakukan pihak pertamina. Hingga akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. Rencananya Kamis (14/07/2022) kembali diagendakan pertemuan terkait masalah ini,” kata Yurman.

Disisi lain, Politisi Partai Perindo ini menyampaikan, langkah yang dilakukan pihak SPBU tidak lagi melayani pembelian solar bersubsidi bagi truk angkutan, memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. “Ini sama saja dengan membunuh masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai sopir angkutan secara pelan pelan,” sesalnya.

Kemudian kalau memang himbauan yang berlandaskan Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM itu terus diterapkan, kuota solar bersubsidi yang diberikan untuk masyarkat dilarikan kemana dan siapa yang berhak memakainya.

“Jangan dianggap sepele permasalahan ini. Apalagi kita menilai SE itu bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014,” ujar Yurman.

Lebih jauh dikatakannya, perlu juga diketahui hanya di Provinsi Bengkulu kebijakan itu terjadi sampai dengan saat ini, sedangkan provinsi lain belum. “Makanya kita juga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat bersikap. Apalagi seperti sekarang, para sopir truk angkutan tidak lagi bisa bekerja gara-gara kebijakan itu,” singkatnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *