BENGKULU, Jajakkeadilan.com – Satpam dulu dengan sekarang sangatlah berbeda. Pasalnya, saat ini satpam merupakan sebuah profesi tersendiri yang tidak berbeda dengan profesi lainnya dalam dunia kerja.
Kehadiran satpam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam program pengamanan lingkungan kerja dan atau perumahan. Karenanya, satpam pun kini memiliki wadah yang sudah terintegritas dan terdaftar di Mabes Polri. Wadah itu bernama Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI).
Maka pada hari ini telah doadakan Pelantikan Dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPD-APSI Provinsi Bengkulu) Periode 2022-2027 di ballroom Mercure pada Hari Rabu Tanggal (12/10/2022).dengan tema menjadikan Profesi satpam. Sebagai bidang pekerjaan yang lebih diakui, dihargai dan dibanggakannya.

APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) Sebagai wadah utama bagi seluruh Satpam untuk dapat menyampaikan aspirasi dan meningkatkan kompetensi serta kualitas di bidang pengamanan, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) khususnya di Bengkulu diharapkan bisa semakin memajukan sekaligus mensejahterakan Satpam, sebagai sebuah profesi yang diakui, dihormati dan dibanggakan.
Dalam acara pelantikan dan pengukuhan DPD APSI Provinsi Bengkulu di hadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kapolda Bengkulu Yang di wakili Oleh Wadir Binmas polda Bengkulu AKBP Ichsan Nur,S.IK. Danrem 041 Gamas Bengkulu, Danlanal Bengkulu, H. Dadang Mishal Bengkulu Dewan Penasihat APSI Provinsi Bengkulu dan juga Ketua Harian Koni Provinsi Bengkulu, Basarnas Provinsi Bengkulu, Kajati Bengkulu, Ketua Umum APSI Abdul Aziz Am, Anggota DPRD Kota Bengkulu Aryono Gumay,Forkopimda Provinsi Bengkulu, Polres Kota Bengkulu dan Forkopimda Kota Bengkulu.
Maruba Siregar Ketua DPD APSI Provinsi Bengkulu Maruba Siregar, Maruba Siregar mengatakan menjelaskan bahwa APSI adalah Asosiasi Profesi Satpam Indonesia yang merupakan penjelmaan dari Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI).Semoga melalui wadah ini, mari membangun solidaritas dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Bengkulu, “Cetus maruba Siregar.
Maruba Siregar Juga mengatakan Satpam yang dahulu di dalam masyarakat menjadi pekerjaan yang kurang terpandang, saat ini satpam sudah menjadi pekerjaan yang memiliki keahlian profesi tersendiri. Satpam kini hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam program pengamanan lingkungan kerja dan perumahan.

Lebih lanjut dijelaskannya, APSI dapat menjadi wadah utama bagi seluruh anggota Satpam untuk dapat menyampaikan aspirasinya dan meningkatkan kompetensi serta kualitas kerjanya dalam bidang pengamanan. “Asosiasi ini hendaknya dapat memfasilitasi dalam pemberian perlindungan hukum bagi anggota aktif dan berbagai kebutuhan terkait ketenagakerjaan dari profesi Satpam ini,” terangnya.
kehadiharan APSI pun menjadi wadah pelatihan Profesi Satpam agar Satpam bisa menjadi petugas pengamanan di mana mereka di tempatkan secara terlatih saat mengadapi sebuah situasi,“Saya katakan wadah perlindungan hukum karena di sini para anggota APSI akan mendapat bantuan hukum saat berhadapan dengan kasus ketenagakerjaan. Kami ke depannya akan kolaborasikan antara LBH Profesi Satpam dan APSI,” ujar Maruba Siregar disela-sela sesi pelantikan, Rabu (12/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama kata sambutan Kapolda Bengkulu yang di wakili Oleh Wadir binmas Polda Bengkulu AKBP. Ichsan Nur,S.IK. sangat mendukung seluruh Kegiatan APSI dan bersinergi dengan Polda Bengkulu Polda dalam hal ini mengharap silahkan pengurus APSI mengadakan sosialisasi di media dan setiap BUJP yang memiliki anggota satpam wajib hukumnya memiliki kartu serifikasi APSI. Anggota POLRI selalu memberikan sosialisasi kepada satpam baik yang sudah selesai pendidikan maupun yang masih dalam pendidikan bahwa Satpam bukan serikat pekerja tapi sebagai petugas keamanan Ujar AKBP Ichsan Nur, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang system manajemen pengamanan organisasi perusahaan atau instansi lembaga pemerintah menyatakan bahwa Polri dapat menertibkan surat izin operasional bagi asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan sebagai bukti bahwa profil asosiasi tersebut telah dikenali oleh regulator keamanan dalam hal ini Kapolri.
AKBP Ichan Nur, SIK juga menjelaskan Sesuai namanya, tugas satpam adalah memberikan jasa keamanan. Sebagai pekerja pengamanan swakarsa atau pamswakarsa, satpam juga banyak membantu tugas aparat penegak hukum. Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan. Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian. Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah, Demikian terangnya. (JN)
2 Komentar