Mukomuko, Jejakkeadilan.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut dugaan korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH mengatakan, kegiatan rekontruksi jalan anggaran tersebut sebesar Rp 20 miliar lebih. Pekerjaan itu tersebar dalam tiga paket pekerjaan.
“Perkaranya resmi kita naikkan penyidikan, hal itu berdasarkan kesimpulan waktu penyelidikan dan pimpinan yang menemukan tidak adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Danang, Kamis (10/11/2022).
Danang menuturkan, perbuatan melawan hukum yang ditemukan yakni dalam pekerjaan rekonstruksi Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Berikut 3 paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya. Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) yang dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.
Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang telah diperiksa saat penyelidikan yakni CV Cakra Manunggal dan CV.Pribia. (JK)