Bengkulu, jejakkeadilan.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S.IP, M.AP menggelar dialog di salah satu cennel youtobe dengan tema” Mengupas Fakta terkait Fenomena Konflik Agraria di Provinsi Bengkulu Yang Tak Kunjung Usai” mengingat kembali konflik agraria PECAH di Bengkulu yang sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah provinsi Bengkulu untuk menuntaskan polemik tersebut, sehingga menyebabkan dampak ke masyarakat, bahkan menjadi isu panas secara nasional.
Didalam dialog tersebut terungkap, bahwa konflik agraria di Provinsi Bengkulu yang tak berkesudahan ini dari tahun 2019 sampai sekakarang. Hal ini terjadi lantaran pemerintah daerah zaman dahulu yang mengeluarkan kebijakan sistem pengelolaan tanah atau lahan kepada perusahaan yang jangka waktu HGU hingga puluhan tahun, dan perpanjangan HGU tanpa ada regulasi yang mengikat terhadap pemegang HGU ketika ada pelangaran,sehingga akibat dari kenakalan pihak perusahaan industri tersebut masyarakat menjadi korban.
” Polemik Agraria di provinsi Bengkulu ini sudah terjadi Belasan tahun. Sehingga dampak dari Kebijakan pemerintah daerah zaman dulu masyarakat tidak hanya terzolimi, tetapi harus kehilangan HAK, akibat pembuatan HGU jangka Panjang dan perpanjangan HGU tanpa sangsi hukum bagi pemegang HGU yang melanggar Regulasi.” Ujar.Dempo Xler dalam penyampaiannya saat diskusi, malam Rabu (01/02/ 2023)
Bahkan Politisi PAN provinsi Bengkulu ini menyebut, tidak ada di provinsi Bengkulu ini, perusahaan perkebunan yang pemegang HGU tidak konflik dengan desa penyangga.
Pertama Konflik agraria tersebut di latar belakangi tidak ada kejelasan plasma, dan yang kedua perkembangan jumlah penduduk yang semangkin bertambah, ketiga adanya kesenjangan.terhadap tenaga kerja, yang menyebabkan masyarakat desa penyangga menuntut haknya.
” Hampir semua yang saya terima, baik temuan kami dilapangan,dan pengaduan masyarakat desa penyangga maupun laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), bahwa semua HGU di Bengkulu ini bermasalah. Hal ini di akibatkan karena tidak ada kejelasan plasma, kemudian permasalahan rengkrutmen terhadap tenaga kerja, yang di akibatkan pihak perusahaan pemegang HGU ini tidak memproritaskan warga di sekitar desa penyangga, Serta tidak ada kejelasan CSR. selain itu penzoliman terhadap masyarakat, baik yang di lakukan oleh pemangku kebijakan maupun penguasa HGU” Ungkap Dempo
Kendati demikian, konflik agraria ini menurutnya sangat krusial, karena polemik ini tidak hanya di ciptakan oleh masyatakat, akan tetapi masalah tersebut muncul ketika masyarakat mengetahui bahwa perusahaan masa waktu HGU nya sudah habis, sehingga masyarakat kembali merebut haknya kembali.
” Terkadang perusahaan ini tidak menyadari kalau izin HGU yang mereka miliki ini sudah habis masa berlakunya, sehingga mengundang reaksi masyarakat untuk mengambul kembali harta leluhur mereka. Jadi kita sebagai wakil Rakyat merasa terpanggil untuk mendorong pemerintah Provinsi Bengkulu agar menuntaskan konflik lahan ini supaya masyarakat kita sejahtera, dan masyarakat di sekitar desa penyangga bisa terselamatkan” Tegasnya
Dempo melanjutkan” Pihaknya justru mendesak pemerintah provinsi Bengkulu supaya tidak memperpanjangkan Izin HGU terhadap perusahaan yang nakal. karena ketika izin HGU nya sudah habis, maka satu- satunya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, pemprov Bengkulu harus mengambil langkah tegas, karena untuk kondusifkan situasi Konflik ini adalah ada 2 hal, pertama harus memberikan plasma minimal 20 persen, atau lahan ini di ingklapkan ke masyarakat” Demikian Tutup Dempo Xler. (Adv)
1 Komentar