Pengaruh Samcodin, Pria 18 Tahun yang Ancam Ibu Dengan Pisau Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Pengaruh Samcodin, Pria 18 Tahun yang Ancam Ibu Dengan Pisau Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil melumpuhkan seorang pemuda yang mengancam warga dengan menggunakan Sajam berupa pisau golok, yang terjadi didesa Babatan ilir Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin ( 15/05/2023) jam 20.30 WIB.

Dari sumber informasi dilapangan, kejadian tersebut Bermula pada Hari Senin sekira Jam 20.00 wib seorang Pemuda berinisial Spn (18) warga Desa Babatan ilir Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melakukan pengancaman kepada ibunya dan warga sekitar serta kades setempat dan kemudian Kades Setempat menghubungi Polsek Seginim.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan ada warga yang mengamuk dengan membawa parang yang mengancam warga, Bhabinkamtibmas Aipda Syaiful dan Briptu Retno Akbar mendatangi TKP, dan melihat warga sudah ramai sedang melihat pelaku membawa parang, Pada awalnya Aipda Syaiful berusaha untuk menasehati akan tetapi tidak dihiraukan, malah pada saat itu pelaku Spn mendekati Aipda Syaiful dan mengayunkan parangnya, akan tetapi ayunan parang tersebut berhasil dihindari dan Aipda Syaiful terjatuh sehingga mengalami luka pada siku tangan kirinya.

Briptu Retno Akbar yang melihat Aipda Syaiful yang terjatuh dan melihat pelaku akan membacok Briptu Retno Akbar langsung memberikan tembakan peringatan beberapa kali, akan tetapi pelaku tetap mendekat dan mengayunkan parangnya ke arah Aipda Syaiful, kemudian Briptu Retno Akbar mengambil tindakan tegas terukur, dan berusaha melumpuhkan pelaku dengan mengenai paha sebelah kanan pelaku.

Akhirnya Spn terjatuh, selanjutnya personel Polsek seginim, segera mengamankan parang milik Spn, kerena mengalami luka tembak, pelaku akhirnya dibawa ke RSUD Hasanudin Damrah Manna untuk dilakukan tindakan medis.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., membenarkar kejadian dan perkara tersebut.

”Peritiwa tersebut memang terjadi dan laporannya sudah kita terima,” ucapnya.

Disampaikan Kasat Reskrim, Barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dan sarungnya di amankan, “untuk pelaku Spn akan kita proses perkaranya,” tambah kasat.

Menurut informasi Pelaku Spn ini melakukan pengancaman ini akibat sering mengkonsumsi pil Samcodin.

“Itu info yang kita dapat dari ibu pelaku sendiri dan Kades dan masyarakat desa setempat,“ pungkas Susilo.

Tinggalkan Balasan

3 Komentar