Bengkulu– Menciptakan perlindungan kerja Migran Indonesia Khusus Wilayah Bengkulu, Raperda tentang perlindungan kerja migran Indonesia wilayah Bengkulu segera di bahas.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, raperda yang nanti dibuat dapat mengatur batasan perekrutan tenaga kerja Indonesia serta siapa saja yang berhak merekrut tenaga kerja.
“Harapan kita, pemda bisa mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kerja migran indonesia sehingga nanti diatur siapa yang bisa merekrut tenaga kerja Indonesia batasan nya berapa dan lain-lainnya,” jelasnya, pada Sabtu (1/7/2023).
Lebih Lanjut, Edwar menambahkàn raperda tersebut nantinya juga mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam merekrut tenaga kerja.

“Jadi nantinya, adanya raperda ini memperkecil ruang CV ataupun PT yang ilegal dalam mengirim tenaga kerja keluar negeri tanpa SOP yang belum ada kejelasan,” tukasnya. (Adv)