Komisi III DPRD Kepri Kecam Limbah Minyak Hitam Kerap Cemari Laut

Foto bersama Komisi III DPRD Kepri setelah meninjau pantai Nongsa di Batam

Tanjungpinang, JK – Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu provinsi yang memiliki wilayah perairannya jauh lebih luas dibandingkan wilayah daratan.

Sehingga, provinsi Kepulauan Riau memiliki sumber pendapatan daerah dari hasil kekayaan lautnya yang melimpah. Meskipun memiliki kekayaan laut yang melimpah, ternyata masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru malah “mencemari” laut Kepri.

Pencemaran laut oleh minyak hitam ditemukan oleh Ketua Komisi III DPRD provinsi Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura saat meninjau Pantai Nongsa kota Batam pada 5 Mei 2023.

Berdasarkan temuannya tersebut, Nyanyang melalui Komisi III DPRD Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait antisipasi pencemaran limbah minyak hitam.

“Ini perlu ditelusuri dari mana limbah ini berasal karena ini sangat merugikan kita karena mengakibatkan kerusakan ekosistem laut kita,” kata Nyanyang.

Menurut Nyanyang, akibat kerusakan ekosistem tersebut dia mengaku sangat prihatin karena berdampak langsung bagi nelayan dan penduduk sekitar. Selain itu kawasan tersebut juga menjadi salah satu destinasi wisata yang sering dikunjungi bagi masyarakat Kota Batam maupun Wisatawan.

“Keberadaan limbah minyak hitam ini akan sangat mempengaruhi hasil tangkapan Nelayan, apalagi pantai ini merupakan salah satu destinasi wisata,” tegas Nyanyang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD provinsi Kepri, Yusuf juga mengakui bahwa kejadian seperti ini setiap tahun terus terjadi.

“Kita tidak boleh buang-buang anggaran hanya utk sekedar ‘cuci piring’, artinya orang lain yang berbuat kita yang bersih-bersih,” ujarnya.

Yusuf meminta, Pemerintah Daerah harus serius menangani masalah ini karena kejadian ini menyangkut dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Hendri menjelaskan bahwa pencemaran limbah minyak hitam kerap terjadi khususnya di sepanjang pantai Nongsa dan juga sebagian pantai di Pulau Bintan.

“Pencemaran minyak hitam kerap terjadi di sepanjang pantai Nongsa dan sebagian wilayah kabupaten Bintan, oleh sebab itu sebagai upaya penangannya kami setiap tahun selalu menganggarkan untuk pembelian karung dan drum untuk tempat limbah,” jelasnya.

Hendri menambahkan, bahwa sampai hari ini belum pernah ada kapal atau pihak yang ditangkap dan diproses secara hukum karena kedapatan membuang limbah minyak hitam yang mencemari pantai di Batam dan Bintan.

“Sampai hari ini, belum ada pihak-pihak yang diproses secara hokum karena telah mencemari laut Batam dan kabupaten Bintan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan