Asahan, Jejakkeadilan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, bahwa ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur. Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi sehari-hari di masyarakat.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan bahwa pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua menyampaikan, agar Pemerintah Daerah berupaya secara semaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut, dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi.
Berikutnya melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya. Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si memaparkan aksi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Asahan antara lain pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan, pendapatan, dan kesehatan. Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk proses pengajuan perizinan, aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus proses perizinan dengan membangun Mall Pelayanan Publik yang sudah beroperasi sejak Maret 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekda Jhon menyampaikan, aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian.
Untuk Dinas Pendidikan, pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16, salah satu aksi yang sudah dilakukan adalah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Selanjutnya pada Bidang Pendapatan Daerah juga sudah dilakukan Aksi yaitu dengan penerimaan pajak secara online melalui Aplikasi Smart Pajak, juga dapat dilakukan melalui aplikasi QRIS. (St)