Antisipasi Kebakaran Hutan Unit Reskrim Polsek Ketahun Lakukan Imbauan Kepada Masyarakat

Bengkulu Utara – Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Ketahun saat melakukan Patroli dan berdialog dengan masyarakat di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Jumat (28/07/2023)

Bacaan Lainnya

Anggota Polsek Ketahun juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.

Adapun Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut yang di laksanakan Banit Reskrim Polsek Ketahun Brigpol Luther Simorangkir, S.H., yang di laksanakan di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara juga menyampaikan agar selalu mewaspadai dan juga selalu mengingatkan tentang Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Bukit Indah tersebut kepada Warga setempat.

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: fortnite hacks