Lebong – Pada Kamis (3/8/2023) pagi, bertempat di Aula Polres Lebong, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik oleh Subbidwabrof Bid Propam Polda Bengkulu.
Dari Tim Wabrop hadir Kompol Letjen Haloho , S.H., MH selaku KasubbidWabrof Bid Propam Polda Bengkulu, kemudian Aiptu Andi Candra jabatan Pamin Urbin Etika Subbidwaprof Bid Propam Polda Bengkulu, Aiptu Selamet Intoyo jabatan Pamin Urstandarisasi Subbidwaprof Bid Propam Polda Bengkulu dan Brigpol Rozie Suwardi, SH jabatan Anggota Subbidwaprof Bid Propam Polda Bengkulu.
Adapun, kegiatan tersebut dibagi menjadi 3 sesi, yakni sesi pertama tentang Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kemudian sesi kedua tentang Pembinaan Etika Profesi dalam rangka Pencegahan Pelanggaran yang dilakukan Anggota Polri dan sesi ketiga tentang Pencegahan gaya hidup hedonis / glamour Pegawai Negeri pada Polri (PPNP) oleh Bid Propam Polda Bengkulu.
Dalam kegiatan itu, hadir Wakapolres Lebong Kompol Muliyahdi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebong Ipda Haryanto Pasaribu, Wakapolsek Lebong Utara Ipda Romi Diski, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong Ipda Sunarto, Kasiwas Aiptu Siringgo Ringgo, dan personel Polres Lebong serta personel Polsek jajaran, dengan jumlah sekitar 50 personel.
Wakapolres Lebong dalam sambutannya mengatakan, diharapkan dengan kegiatan tersebut, personel memahami tentang Kode Etik Anggota Polri sehingga dapat mencegah serta mengurangi adanya pelanggaran Anggota di Polres Lebong.
Sementara itu, penyampaian dari KasubbidWabrof Bid Propam Polda Bengkulu adalah, “untuk para personel jadilah Polisi yang taat aturan sebelum kita melayani masyarakat kita harus jadi contoh pahami aturan laksanakan tugas secara profesional, saya harap dengan adanya pelaksanaan kegiatan pembinaan etika Profesi Anggota Polri ini seluruh personel dapat memahami sehingga mencegah serta berpikir bila ingin melakukan pelanggaran”.
“Lakukan gaya hidup yang sesuai jangan terlalu mencolok atau pamer sehingga dapat menimbulkan pemberitaan atau berita negatif yang menyudutkan Polri,” imbuhnya.
2 Komentar