Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang mewakili Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Rusmantoni menghadiri Musyawarah Pembahasan Perancangan dan Penetapan RKPDes Tahun 2024 Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan di Kantor Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Tahun Anggaran 2024 kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (08/09/23) Jam 09.30 WIB.
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2024 dan Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes dengan anggaran dari Dana Desa, RKPDes adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Musyawarah Pembahasan Perencanaan dan Penetapan RKPDes Tahun 2024 Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hadir dalam kegiatan yaitu, Camat Kedurang Ilir diwakili kasi kesra, Kanit Binmas, Bhabinsa, Kepala desa Pagar Banyu, Ketua BPD dan Anggota, Puskesmas kedurang ilir, KUA kedurang ilir, Tenaga ahli / Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, S.H., mengatakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2024 dan Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir harus didampingi Bhabinkamtibmasnya.
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan yakni untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah.
“RKPDes Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, hal ini berlaku juga pada desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan ini,” pungkas Erik