Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas, Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Fredi Adhi Brata, menghadiri kegiatan musyawarah terkait sengketa tanah di Desa Sukau Datang Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Kamis (14/9/2023).
Adapun, sengketa tanah tersebut terjadi antara Edi Yurisman (50) dan Sittatin (60), keduanya warga Desa Sukau Datang.
Hadir dalam musyawarah tersebut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekdes, perangkat desa, dan warga sekitar batas tanah.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda mengatakan, dari hasil musyawarah, disepakati, dilakukan pengukuran ulang oleh pemerintah desa dalam hal ini dilakukan oleh Kadus Dusun 3, kemudian, kedua belah pihak sepakat dengan pengukuran ulang oleh pemerintah desa dan selanjutnya akan di serahkan kepada BPN untuk dilakukan pengukuran ulang menunggu waktu yang di tetapkan oleh BPN.