Lebong – Seorang pria berinisial BI (45) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres, Jumat (15/9/2023) menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (10/9/2023) siang, kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Lebong.
Diketahui, berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada hari Minggu (10/9/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di kolam milik paman korban yang terletak dibelakang rumah di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Kemudian, datanglah tersangka yang langsung memegang tangan korban dan membawa paksa ke bawah pohon rambutan. Disitulah korban disetubuhi paksa oleh tersangka.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian memberikan uang Rp 4 ribu kepada korban, namun ditolak. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Berdasarkan laporan korban tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi alat bukti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku, pada hari Selasa (12/09/23) sekira pukul 10.30 Wib, dan saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Wakapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang. RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.