Bengkulu Selatan – Dalam Rangka Penyuluhan Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Pasar Pino, Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyambangi dan memberikan Penyuluhan kepada warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk meningkatkan kesadaran Warga untuk tidak melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Senin (18/09/2023) Pagi.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Briptu Rapin Setya Lubis memberikan Penyuluhan tentang Bahaya dan Undang Undang yang mengaturnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Agus Apriwinata S.Sos., mengatakan giat yang dihadiri dan diberikan Penyuluhan ini guna menambah kepercayaan warga masyarakat terhadap Bhabin Polri yang nantinya Bhabin Polri akan dibutuhkan pada setiap Situasi yang terjadi.
“Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Briptu Rapin Setya Lubis juga mengharapkan kerjasama warga masyarakat, apabila mendapati situasu yang memerlukan Kehadiran anggota Polri segera hubungi Polsek Pino Raya,” Ujar Agus.