Bhabinkatibmas Polsek Kota Manna, Sambangi Warga dan Berikan Imbauan Cegah Karhutlah

Bengkulu Selatan – Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aiptu Hendri Iswandi dan Aipda Istin Parizon, S.H., menyambangi dan memberikan imbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (22/09/2023) Siang.

Pada saat sambang, bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas kepada warga masayarakat terkait Kamtibmas.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Manna AKP Sandi Indrajati, S.I.K., mengatakan sanksi hukuman bagi pelaku Karhutla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,” ujarnya.

“Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita”, imbau Sandi.

Tinggalkan Balasan