Kaur – JS (38) th warga Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, diamankan unit Reskrim Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu terkait diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Ulak Pandan.
JS ditangkap di kediamaannya di Desa Tanjung Betuah, setelah adanya laporan dari korban Rengki Irawan (24) Warga Desa Ulak Pandan.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Nasal beserta barang bukti, 1 buah HP merek Vivo, 1 buah HP Merk Oppo dan 1 buah HP merk Samsung, guna pemeriksaan dan peyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Kaur Eko Budiman melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, S.H., M.H