Polisi Tangkap Pria Pembuatan Laporan Palsu Ngaku Jadi Korban Curas

Rejang Lebong – Seorang pria berinisial Is (30), yang merupakan bendahara Koperasi Sehati, warga Dusun 3 Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, menjadi tersangka lantaran diduga memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Sindang Kelingi mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Tersangka ini melapor ke Polsek mengaku uang Rp 100 juta yang dibawanya dirampok oleh dua pria bersenjata api. Namun setelah kita selidiki, ternyata pelapor (tersangka) ini berbelit-belit dan kemudian mengakui bahwa dirinya berbohong,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Dodi Mardiansyah, didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dan Kanit Reskrim Ipda Udi Handoko saat press release di Mapolres, Kamis (5/10/2023).

Terungkapnya laporan palsu tersebut, setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, dimana dalam pengakuan korban, dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) uang Rp 100 juta yang dibawanya dalam tas ransel warna hitam abu-abu oleh dua pria bersenpi.

“Saat reka ulang kejadian, keterangan pelapor (tersangka) berbelit-belit dan janggal. Pelapor mulanya mengaku membawa uang Rp 420 juta, dan yang Rp 100 juta dirampok. Namun saat diminta merinci letak uang Rp 100 juta dan Rp 320 juta, keterangannya berubah-ubah dan meragukan, sehingga setelah kita interogasi mendalam, pelapor mengakui telah berbohong dan merekayasa laporan,” terang Kapolsek.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lagi terhadap pelapor dan kemudian menetapkan pelapor sebagai tersangka.

Tak sampai disitu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, yaitu uang tunai Rp 13,8 juta, 1 unit sepeda motor Honda Revo dan STNK, 1 buah tas ransel, 1 buah Hp android, 10 gram emas jenis padi gelang, 10 gram emas jenis kalung pagi, dan barang bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan